Bisa-bisanya Bupati Tersangka Korupsi Hadiri Acara Hari Antikorupsi, Begini Respons KPK

Bisa-bisanya Bupati Tersangka Korupsi Hadiri Acara Hari Antikorupsi, Begini Respons KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Publik dikejutkan dengan beredarnya sebuah foto Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang disebut-sebut menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Kota Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (1/12/2022) lalu. Hal ini juga dibenarkan oleh KPK.

Komisi antirasuah akhirnya memberikan penjelaskan terkait keberadaan Bupati Bangkalan yang berstatus tersangka turut hadir di acara Hakordia itu.

Melansir Antara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di sela-sela acara malam penghargaan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) 2022 di Jakarta, Sabtu (3/12/2022) mengatakan, bahwa KPK tetap melakukan penegakan hukum dengan asas praduga tak bersalah, termasuk terhadap Abdul Latif yang saat ini berstatus tersangka.

Menurut dia, bahwa terhadap Abdul Latif juga belum dilakukan upaya paksa penahanan sehingga hak-haknya sebagai bupati juga tidak boleh dikurangi.


"Bahwa yang saat ini statusnya tersangka selama belum ada upaya paksa maka statusnya sebagai bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak-haknya, termasuk untuk diundang dalam kegiatan Hakordia di Jawa Timur," tutur Ghufron.

Adapun acara Hakordia di Jatim tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Terkait dengan hal tersebut, Ghufron pun membantah Firli bertemu dengan Abdul Latif.


"Lho, apanya bersama, 'kan dia tidak ketemu. Misalnya, Anda kegiatannya seperti ini. Saya di sana, Anda di sini, dalam satu forum tidak masalah, tidak ketemu secara langsung," ucap Ghufron.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

Selain Abdul Latif, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya yang merupakan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan.

Terkait dengan uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan diinformasikan secara lengkap oleh KPK setelah penyidikan dianggap cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Abdul Latif bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sampai April 2023.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita